Madika, Palu – Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus berupaya mengentaskan desa dengan status Desa Sangat Tertinggal di wilayahnya.

Hal ini diungkapkan Kadis PMD melalui Kabid Pemberdayaan, Moh Iqbal Labalo, Ahad (9/7/2023).

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 02 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan desa, maka diperlukan Pemutakhiran data IDM 2023.

Indeks Desa Membangun merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Selain itu, IDM juga menjadi acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA  Dua Usulan Perbaikan Jalan Berhasil Direalisasikan Joppi

memiliki .842 Desa dan saat ini sedang melakukan Pemutakhiran Indeks Desa Membangun 2023.

Jadwal pemutakhiran IDM telah dimulai pada April s/d 30 Juni 2023. Sampai saat ini, berdasarkan website idm.kemendesa.go.id tanggal 8 Juli 2023 masih ada 4 kabupaten di Provinsi sedang melakukan updating IDM, yakni Kabupaten Banggai Kepulauan: 2 desa, Kabupaten Morowali: 2 desa, Kabupaten Banggai: 5 desa dan Kabupaten Buol desa.

Berdasarkan data IDM Tahun 2022, memiliki 42 desa mandiri, 522 desa maju, 995 desa berkembang, 266 dan 17 desa sangat tertinggal.

BACA JUGA  Damkarmat Kota Palu Kerahkan Personel ke Lokasi Banjir di Sigi

Upaya peningkatan status perkembangan Desa dilakukan melalui berbagai upaya, diantaranya dengan membentuk Tim Koordinasi Percepatan Peningkatan Status Desa yang melibatkan beberapa OPD terkait, Kepala Dinas PMD Kabupaten se Prov , Tenaga Pendamping Profesional serta Tim Asistensi Pemda Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami berharap melalui pemutakhiran IDM 2023, Provinsi Sulawesi Tengah sudah entas Desa Sangat Tertinggal. Hal ini tentunya tetap menunggu Surat Keputusan Penetapan terkait pemutakhiran IDM 2023 dari Kementerian Desa PDTT,” katanya.

Penulis : Mikel