Pelaku Usaha Cukup Urus NIB untuk Perizinan
Madika, Palu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (I) Tahun 2023 di Palu, Senin, (24/7/2023).
Kegiatan diadakan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk perusahaan dan UKM se-Sulawesi Tengah.
Salah satu pemateri yaitu Tenaga Ahli DPMPTSP Provinsi Sulteng, Muhammad Fahdi Aswanto, memaparkan terkait pelayanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Fahdi menjelaskan setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU.
Pelaku usaha cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan perizinan dalam aplikasi OSS.
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan