Madika, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (I) Tahun 2023 di , Senin, (24/7/2023).

Kegiatan diadakan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk perusahaan dan se-.

Salah satu pemateri yaitu Tenaga Ahli DPMPTSP Provinsi , Muhammad Fahdi Aswanto, memaparkan terkait pelayanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Fahdi menjelaskan setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU.

cukup mengurus Nomor Induk Berusaha () untuk mendapatkan perizinan dalam OSS.

BACA JUGA  Demi Kemaslahatan Umat, Ahmad Ali Hibahkan Lahan 14 Hektar untuk Pesantren Al-Istiqamah

Penulis : Mikel