Madika, – Kepala Daerah (BRIDA) , melaksanakan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) Sulawesi Tengah, Haliadi Sadi, terkait riset cagar budaya megalitikum, Senin, (7/8/2023).

Kerjasama ini dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan pelestarian cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk memperoleh dokumen profil dan pemetaan situs megalitikum di Sulawesi Tengah.

Farida menjelaskan terdapat beberapa pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan dari MoU yang diteken, seperti observasi benda cagar budaya , mendeskripsikan profil benda cagar budaya Provinsi Sulawesi Tengah, membuat pemetaan benda dan situs cagar budaya Provinsi Sulawesi Tengah, serta mengembangkan situs cagar budaya Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Permudah Pendataan Aset, Alkhairaat Sigi Luncurkan Apilikasi SAMINA ALKHAIRAAT

“Adapun jangka waktu perjanjian kerjasama tersebut berlaku selama dua tahun terhitung sejak perjanjian ini ditanda tangani,” jelasnya.

Farida mengharapkan, agar kiranya hasil riset dapat menjadi tolok ukur untuk kedepannya nanti. Selain itu, jurnal hasil penelitian dapat dipublis secara luas dan digunakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini juga mengacu keinginan Sulawesi Tengah terkait branding Sulawesi Tengah Negeri Seribu . Diketahui bahwa pencanangan seribu akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2023 di Desa Wuasa .

Penulis : Mikel

BACA JUGA  Pemkot Alokasikan Anggaran Stimulan Guna Menekan Angka Stunting