Perda RTRW Sulteng Diharap Mendukung Percepatan Pembangunan
Madika, Palu – Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023 – 2042, baru-baru ini.
Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr Farid R. Yotolembah mengharapkan dengan kehadiran Perda RTRW dapat mendukung percepatan pembangunan di Sulawesi Tengah, selaras dengan visi pembangunan Provinsi Sulteng.
“Tentunya penetapan perda ini dapat mengembangkan potensi sumber daya alam yang dimiliki Sulawesi Tengah. Ini mengingat begitu besarnya nilai investasi yang ada,” ucapnya.
Kata Farid, saat ini Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki dokumen perencanaan terhadap arah pembangunan spasial untuk 20 tahun yang akan datang. Sulawesi Tengah merupakan Provinsi ke-8 dari 38 Provinsi di Indonesia yang telah menetapkan perda RTRW, sesuai dengan perundang-undangan yang terbaru.
Farid mengungkapkan Perda ini merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 8 tahun 2013, tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2013-2033, serta Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ini merupakan amanat dari pemerintah pusat terkait dengan upaya rehabilitasi dan rekontruksi, pasca bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi pada tanggal 28 Septemer 2018,” ungkap Farid.
Hal ini sebagai respon terhadap kebutuhan instrumen, pemanfaatan ruang yang berbasis mitigasi bencana, dengan tetap memberi kesempatan dalam investasi untuk pembangunan serta mengintegrasikan muatan pengaturan ruang pesisir, yaitu rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga pengaturan ruang darat dan ruang laut telah terpadu dalam satu peraturan daerah.
“Dengan memperhatikan peluang keuntungan geografis, dimana rencana pembangunan ibu kota negara nusantara, Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat memasok kebutuhan logistik dan pangan dalam mendukung kebutuhan IKN,” ujar Farid.
Dia menambahkan perlindungan kawasan lindung serta pengaturan dan pengendalian Kawasan budidaya dalam mendukung proses pembangunan yang berkelanjutan juga menjadi penekanan dalam perda ini. Sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemanfaatan ruang oleh kegiatan sektoral, serta acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun RTRW kabupaten/kota.
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan