Madika, – Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah () Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023 – 2042, baru-baru ini.

Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr Farid R. Yotolembah mengharapkan dengan kehadiran Perda dapat mendukung percepatan pembangunan di Sulawesi Tengah, selaras dengan visi pembangunan Provinsi Sulteng.

“Tentunya penetapan perda ini dapat mengembangkan potensi sumber daya alam yang dimiliki Sulawesi Tengah. Ini mengingat begitu besarnya nilai yang ada,” ucapnya.

Kata Farid, saat ini Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki dokumen perencanaan terhadap arah pembangunan spasial untuk 20 tahun yang akan datang. Sulawesi Tengah merupakan Provinsi ke-8 dari 38 Provinsi di yang telah menetapkan perda , sesuai dengan perundang-undangan yang terbaru.

BACA JUGA  Maksimalkan Sektor Peternakan, Pemprov Sulteng Tingkatkan Pelatihan Juru Sembelih Halal

Farid mengungkapkan Perda ini merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 8 tahun 2013, tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2013-2033, serta Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tengah.

“Ini merupakan amanat dari pusat terkait dengan upaya rehabilitasi dan rekontruksi, pasca gempa bumi, tsunami  dan likuifaksi pada tanggal 28 Septemer 2018,” ungkap Farid.

Hal ini sebagai respon terhadap kebutuhan instrumen, pemanfaatan ruang yang berbasis mitigasi , dengan tetap memberi kesempatan dalam untuk pembangunan serta mengintegrasikan muatan pengaturan ruang pesisir, yaitu rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga pengaturan ruang darat dan ruang laut telah terpadu dalam satu peraturan daerah.

BACA JUGA  Menghidupkan Kembali Sekolah Madrasah, Jadi Tugas Bagi Kepengurusan Cabang Alkhairaat Dolo Selatan yang Baru Dilantik

“Dengan memperhatikan peluang keuntungan geografis, dimana rencana  pembangunan ibu kota negara nusantara, Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat memasok kebutuhan logistik dan pangan dalam mendukung kebutuhan IKN,” ujar Farid.

Dia menambahkan perlindungan kawasan lindung serta pengaturan dan pengendalian Kawasan budidaya dalam mendukung proses pembangunan yang berkelanjutan juga menjadi penekanan dalam perda ini. Sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemanfaatan ruang oleh kegiatan sektoral, serta acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun RTRW kabupaten/kota.

Penulis : Mikel