Pemprov Sulteng Identifikasi Kebutuhan Jabatan Pelaksana
Madika, Palu – Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Desk Identifikasi Kebutuhan ASN Dalam Jabatan Berdasarkan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Pelayanan Publik di Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sulteng, Senin, (4/9/2023).
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Brida Sulteng, Agustin Maria dan dihadiri oleh Kepala Bagian Analisis dan Kompetensi Jabatan Biro Organisasi beserta tim dan pejabat eselon III/IV dan pejabat fungsional lingkup Brida Prov. Sulteng.
Mengawali desk tersebut, Kepala Bagian Analisis dan Kompetensi Jabatan Biro Organisasi Setda Sulteng, Sulaeha mengatakan, desk identifikasi kebutuhan jabatan ini dilatar belakangi oleh Visi Misi Gubernur Sulteng yaitu “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”. Misi kedua dari visi itu yakni Mewujudkan Reformasi Birokrasi.
“Pada reformasi birokrasi sendiri terdapat delapan area perubahan yang harus dilakukan. Adapun yang berkaitan dengan desk ini yaitu penetapan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Sulaeha menekankan, bahwa desk ini untuk mengidentifikasi kebutuhan jabatan pelaksana di unit kerja terkecil. Sehingga dapat menghasilkan kebutuhan jabatan pelaksana dalam satu perangkat daerah.
Hal ini juga dilakukan karena selama ini terdapat perangkat daerah dengan kondisi staf yang berlebihan ataupun kekurangan. Alasan lain desk ini dilakukan juga karena adanya perubahan regulasi terkait dengan nomenklatur jabatan pelaksana dari Permenpan 41 Tahun 2020 ke Permenpan 45 Tahun 2022.
Sulaeha menjelaskan, ruang lingkup penataan sistem manajemen aparatur yang menjadi tanggung jawab Biro Organisasi yaitu perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Setelah dilakukan identifikasi kebutuhan jabatan pelaksana, nantinya akan dilanjutkan analisis jabatan. Di dalam analisis jabatan sendiri terdapat analisi beban kerja dan syarat jabatan yang harus dipenuhi.
“Dalam analisis jabatan nantinya akan kelihatan berapa kelebihan dan kekurangan kebutuhan pegawai dalam satu jabatan pelaksana yang nantinya dituangkan dalam peta jabatan,” ungkap Sulaeha.
Finalisasi hasil desk yang telah dilakukan nantinya, Biro Organisasi akan mengundang Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan finalisasi kesepakatan. Nantinya kesepakatan tersebut akan disahkan dan diajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan