Madika, – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik , , memaparkan tugas wali data. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data (SDI) Untuk Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023 di , Selasa, 3 Oktober 2023.

“Tugas wali data yaitu, pertama, membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah. Kedua, memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data ,” ungkapnya.

Terakhir, kata Sudaryono, menyebarluaskan data dan meta data di portal Satu Data . Sementara produsen data memiliki tugas yakni memberikan masukan kepada pembina data terkait standar data, meta data dan interoperabilitas data, menghasilkan data serta menyampaikan data kepada wali data disertai dengan metadata.

BACA JUGA  Anwar-Reny Wujudkan Program Berani Menyala, Listrik 30 MW Aliri Morowali Utara

Diberitakan, Sudaryano menyampaikan berdasarkan prinsip data, SDI harus memiliki meta data, data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data dan data harus menggunakan kode referensi serta data induk.

“Walidata adalah unit pada instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, dan pengolahan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data,” tutur Sudaryano.

Dia juga mengungkapkan permasalahan dalam pengelolaan statistik sektoral daerah ; Pertama, data terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak terkumpul dengan baik.

Kedua, data yang terkumpul belum terverifikasi dan belum terstandardisasi sehingga sulit diolah. Ketiga, data yang tersedia belum dianalisis untuk kepentingan penguatan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

BACA JUGA  Empat Karateka Untad Ikuti Kejuaraan Olahraga Perguruan Tinggi Se-Indonesia

Keempat, hasil analisis data belum di sajikan dan dipublikasikan dengan baik. Kelima, mekanime kerja (SOP) antar kelembagaan pengelola statistik sektoral belum terbangun dengan baik.

Penulis : Mikel