Sudaryono Paparkan Tugas Wali Data
Madika, Palu – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, memaparkan tugas wali data. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Untuk Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2023 di Palu, Selasa, 3 Oktober 2023.
“Tugas wali data yaitu, pertama, membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah. Kedua, memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,” ungkapnya.
Terakhir, kata Sudaryono, menyebarluaskan data dan meta data di portal Satu Data Indonesia. Sementara produsen data memiliki tugas yakni memberikan masukan kepada pembina data terkait standar data, meta data dan interoperabilitas data, menghasilkan data serta menyampaikan data kepada wali data disertai dengan metadata.
Diberitakan, Sudaryano menyampaikan berdasarkan prinsip data, SDI harus memiliki meta data, data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data dan data harus menggunakan kode referensi serta data induk.
“Walidata adalah unit pada instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengolahan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data,” tutur Sudaryano.
Dia juga mengungkapkan permasalahan dalam pengelolaan statistik sektoral daerah ; Pertama, data terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak terkumpul dengan baik.
Kedua, data yang terkumpul belum terverifikasi dan belum terstandardisasi sehingga sulit diolah. Ketiga, data yang tersedia belum dianalisis untuk kepentingan penguatan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Keempat, hasil analisis data belum di sajikan dan dipublikasikan dengan baik. Kelima, mekanime kerja (SOP) antar kelembagaan pengelola statistik sektoral belum terbangun dengan baik.
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan