Madika, Palu – Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi (KI) dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Organisasi Perangkat Daerah, Senin (9/10/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Jefit Sumampouw menjelaskan,  Komisi Informasi dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menyelesaikan sengketa informasi, KI juga memiliki tupoksi memonitoring dan melakukan evaluasi badan-badan publik baik pemerintah maupun swasta guna memastikan sudah terlaksanakannya keterbukaan informasi publik pada badan tersebut.

“Kami datang untuk memonitoring badan publik baik pemerintah dalam hal ini OPD yang ada di Prov. Sulteng dalam rangka melaksanakan UU keterbukaan informasi publik yang diimplementasikan oleh OPD melalui PPID,” ungkap Jefit.

BACA JUGA  Jelang HUT Bhayangkara 77, Polda Sulteng Gelar Khitanan dan Operasi Bibir Sumbing Gratis

Terdapat beberapa SOP yang harus dipenuhi dalam rangka pelayanan keterbukaan informasi publik yaitu seperti memiliki ruangan khusus, terdapat petugas yang ditunjuk secara khusus dan memiliki SK dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hal permintaan informasi serta sarana dan prasarana lainnya. Diharapkannya PPID menjadi ujung tombak dalam keterbukaan informasi publik (KIP).

“Kami mengharapkan semua petugas PPID telah mengikuti bimtek, sehingga mereka bisa secara profesional dalam melayani setiap permasalahan terkait informasi yang di minta,” ujarnya.

Setelah melakukan monitoring, Jefit mengungkapkan bahwa dalam hal sarana dan prasarana BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah telah memenuhi SOP yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Wagub Ingatkan Komitmen untuk Turunkan Angka Kemiskinan

Jefit menyarankan agar nantinya informasi yang dikelola oleh PPID BRIDA Provinsi untuk dapat ditingkatkan. Dalam kegiatan ini, selain Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulteng beserta Staf, turut hadir Sekretaris BRIDA, Kasub. Kepegaiwaian dan juga Kepala Bidang Risti BRIDA Prov. Sulteng.

Penulis : Mikel