Madika, Palu – Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang , Faidul Keteng, mengungkapkan pembangunan prasarana jalan berbasis system jaringan akan berdampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi wilayah dan peningkatan konektifitas wilayah. Olehnya mengingat arti penting ini, maka fungsi pelayanan suatu jalan perlu diatur.

“Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan telah menegaskan bahwa kewenangan pengaturan penyelenggaraan jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan Provinsi oleh Pemerintah Provinsi, jalan Kabupaten dan perdesaan oleh Pemerintah Kabupaten, dan jalan Kota oleh Pemerintah Kota,” ungkap Faidul saat Workshop/ Pembahasan Pemutakhiran Penyusunan/Penetapan Revisi SK Fungsi dan Status Jalan Daerah di tahun 2023 yang dilaksanakan pada di Palu.

BACA JUGA  Kandidat Senator DPD RI Faizal Mang Daftar Ke KPU Sulteng

Dia juga mengungkapkan prasarana jalan sebagai salah satu subsektor infrastruktur wilayah, memiliki fungi askesbilitas untuk memacu daerah – daerah kurang berkembang dan fungsi mobilitas untuk memacu daerah yang telah berkembang.

Dalam suatu wilayah, prasarana jalan akan membentuk system jaringan jalan yang merupakan satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat – pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya di dalam satu hubungan hierarki.

Lanjut Faidul, berkaitan dengan hal ini, surat keputusan tentang Fungsi jalan di telah berumur lima tahun, sehingga sudah saatnya untuk dievaluasi kembali terlebih dengan telah diterbitkannya surat keputusan Menteri PUPR nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1, yang mana pada SK tersebut beberapa ruas jalan Provinsi telah ditetapkan.

“Saat ini telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup membanggakan. Pertumbuhan tersebut perlu dijaga bahkan ditingkatkan demi terwujudnya Gerak Cepat menuju Sulawesi Tengah lebih Sejahtera dan Lebih Maju. Perwujudan cita-cita kita bersama ini perlu ditunjang oleh sistem jaringan jalan yang handal, dalam arti efisien, efektif, aman dan nyaman serta berwawasan lingkungan,” ujar Faidul.

BACA JUGA  Megalitikum Sulteng Sejak 3.000 Tahun Sebelum Masehi

Faidul berharap Workshop/ dapat menghasilkan usulan yang mengakomodasi bukan hanya aspek ekonomi tetapi juga aspek , keamanan dan lingkungan.

Perlu juga saya ingatkan bahwa setelah ditetapkan, Surat Keputusan tentang Fungsi dan Status Jalan akan menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan pembangunan infrastruktur jalan sesuai kewenangan masing-masing.

Oleh karena itu, penyusunan fungsi jalan dan selanjutnya status jalan, wajib mempedomani arahan tata ruang Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Tataran Transportasi Wilayah (Tatrawil), Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) serta peraturan perundang-perundangan terkait lainnya.

Penulis : Mikel