Madika, – Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang , Faidul Keteng, mengungkapkan pembangunan prasarana jalan berbasis system jaringan akan berdampak signifikan terhadap peningkatan wilayah dan peningkatan konektifitas wilayah. Olehnya mengingat arti penting ini, maka fungsi pelayanan suatu jalan perlu diatur.

“Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan telah menegaskan bahwa kewenangan pengaturan penyelenggaraan jalan nasional oleh pusat, jalan Provinsi oleh Provinsi, jalan Kabupaten dan perdesaan oleh Kabupaten, dan jalan Kota oleh Pemerintah Kota,” ungkap Faidul saat Workshop/FGD Pembahasan Pemutakhiran Penyusunan/Penetapan Revisi SK Fungsi dan Status Jalan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023 yang dilaksanakan pada di .

BACA JUGA  DPRD Sulteng Gelar Sosialisasi Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024

Dia juga mengungkapkan prasarana jalan sebagai salah satu subsektor infrastruktur wilayah, memiliki fungi askesbilitas untuk memacu daerah – daerah kurang berkembang dan fungsi mobilitas untuk memacu daerah yang telah berkembang.

Dalam suatu wilayah, prasarana jalan akan membentuk system jaringan jalan yang merupakan satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat – pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya di dalam satu hubungan hierarki.

Lanjut Faidul, berkaitan dengan hal ini, surat keputusan tentang Fungsi jalan di Sulawesi Tengah telah berumur lima tahun, sehingga sudah saatnya untuk dievaluasi kembali terlebih dengan telah diterbitkannya surat keputusan Menteri PUPR nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-, yang mana pada SK tersebut beberapa ruas jalan Provinsi telah ditetapkan.

BACA JUGA  PKS Parpol Pertama Di Sulteng Gagas Lomba Baca Teks Proklamasi

“Saat ini Provinsi Sulawesi Tengah telah mengalami pertumbuhan yang cukup membanggakan. Pertumbuhan tersebut perlu dijaga bahkan ditingkatkan demi terwujudnya Gerak Cepat menuju Sulawesi Tengah lebih Sejahtera dan Lebih Maju. Perwujudan cita-cita kita bersama ini perlu ditunjang oleh sistem jaringan jalan yang handal, dalam arti efisien, efektif, aman dan nyaman serta berwawasan lingkungan,” ujar Faidul.

Faidul berharap Workshop/FGD dapat menghasilkan usulan yang mengakomodasi bukan hanya aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial, keamanan dan lingkungan.

Perlu juga saya ingatkan bahwa setelah ditetapkan, Surat Keputusan Gubernur tentang Fungsi dan Status Jalan akan menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan pembangunan infrastruktur jalan sesuai kewenangan masing-masing.

BACA JUGA  Berikut Tanda-tanda Orang Kesepaian

Oleh karena itu, penyusunan fungsi jalan dan selanjutnya status jalan, wajib mempedomani arahan tata ruang Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Tataran Transportasi Wilayah (Tatrawil), Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) serta peraturan perundang-perundangan terkait lainnya.

Penulis : Mikel