Madika, Palu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (), menyerahkan 12 sertifikat merek kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dan pelaku usaha di , Rabu, (6/12/2023) pagi.

Hermansyah menyatakan, pendaftaran tersebut merupakan usaha untuk melindungi aset atau unit usaha dari masyarakat agar terhindar dari tindak kejahatan plagiarisme.

“Terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari dan pelaku usaha di . Pencatatan ini bertujuan untuk memproteksi pelaku usaha mikro kecil menengah kita. Apa yang mereka ciptakan harus dilindungi secara baik, jangan sampai diklaim oleh orang lain,” jelas Kakanwil Hermansyah.

BACA JUGA  Dianggap Memberatkan Pelaku Usaha, Penerapan Pajak 10 persen Perlu Dikaji Kembali

Unit usaha yang menerima sertifikat merek tersebut antara lain CV. Hikmah Berkah Gemilang, Iyam Mandiri, Yels, Vardah, Lucker Disler, Sean Seta, Bakso Malei, Dapoer Sonya, Edha 333, RPC Skin Care, Organda, dan Iuniores.

Kakanwil berharap agar sertifikat merek ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pemilik usaha. Ia juga berharap agar mereka menjadi pionir dalam meningkatkan edukasi terkait .

“Tentunya, kita harap para pemilik usaha dapat meraih keuntungan yang lebih baik lagi. Dan, tentu saja, kita juga berharap agar edukasi tentang dapat lebih meningkat, masyarakat harus memahami betapa pentingnya pendaftaran perlindungan ini,” tambahnya.

BACA JUGA  Tiga Pemda Dan Sepuluh Pelaku Usaha Raih Paritrana Award Tingkat Provinsi Sulteng

Sementara itu, memfasilitasi 8 merek, Sulteng yang diwakili oleh Ratna selaku pembina Industri ahli muda juga mengucapkan terima kasih atas kecepatan layanan yang diberikan oleh Kanwil . Ia menyatakan niat untuk meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di Sulawesi Tengah.

“Terima kasih banyak atas fasilitasnya yang sangat baik, tentu kita berharap bersama agar hal ini dapat kita lakukan lebih banyak lagi,” pungkas Ratna.