Madika, – Selama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN)  , berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana golongan I.

Keempat kasus ini melibatkan empat yang berhasil diungkap oleh tim penegak hukum.

Kepala BNNK , Khrisna Anggara, mengatakan, total aset yang disita mencapai Rp 2.250.000 dan empat handphone dari berbagai merek.

“Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 95 gram shabu. Berkas perkara sedang dalam proses, dengan satu berkas berada dalam tahap I,” ungkapnya, Rabu (20/12/2023).

Pelbagai upaya pencegahan juga telah dilakukan BNNK seperti, rapat koordinasi, asistensi, intervensi, dan monitoring dengan melibatkan Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, OPD dan orang tua.

BACA JUGA  Tingkatkan Keahlian Sejak Dini, Siswa TK di Palu Diajak Mengenal Kerajinan Melalui Pameran

BNNK juga melibatkan langsung masyarakat dengan melantik 29 pegiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Nakotika (P4GN), serta melakukan diberbagai titik lokasi.

“Diseminasi informasi juga dilakukan melalui media cetak, penyiaran radio, dan media online,” ucapnya, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Donggala, Azhar.

Di tahun 2023, BNNK Donggala juga melakukan rehabilitasi kepada 90 orang penyalahgunaan narkotika terdiri dari, 50 orang rawat jalan dan 40 orang lainnya menerima layanan melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat.

“Lembaga rehabilitasi di juga diperkuat menuju Standar Nasional Indonesia Tentang Layanan Rehabilitasi Narkotika,” kata Subkoordinator seksi rehabilitasi, Kasma.

BACA JUGA  Sering Konsumsi Sabu-sabu di Kabupaten Sigi, Dua Wanita ini Diamankan Polres Sigi Saat Melakukan Transaksi