Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () Provinsi , mengusulkan sebanyak 251 pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan se-Sulteng, mendapat remisi khusus Natal.

Usulan itu dikemukakan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) , Hermansyah Siregar, seusai pelaksanaan apel kesiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Rabu (20/12/2023).

“Tercatat 251 orang telah memenuhi syarat dan telah kami usulkan untuk menerima remisi natal. Ini adalah hak mereka yang telah begitu baik menjalani masa pembinaannya,” jelas Hermansyah.

Penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan di Rutan , pada 25 Desember mendatang.

BACA JUGA  Peringati HUT ke 23, PAN Sulteng Bagikan Sembako Untuk Warga Isoman

Hermansyah memastikan, penyerahan remisi dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku baik administratif maupun substantif.

“Kita pusatkan di Rutan pada tanggal 25 Desember mendatang. Kami juga memastikan bahwa Remisi ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Ricky Dwi Biantoro, menguraikan, 251 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi tersebar diseluruh Lapas dan Rutan di , diantaranya Lapas Palu 41 orang, Lapas Luwuk 47 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Toli Toli 11 orang, Lapas Kolonodale 42 orang, Lapas Leok 03 orang.

Selanjutnya, Lapas 13 orang, Lapas Perempuan Palu 11 orang, Rutan Palu 06 orang, Rutan Donggala 18 orang, Rutan 46 orang dan 01 Anak berhadapan hukum (ABH) dari Lapas Luwuk.

BACA JUGA  Ibadah Haji 2023: Kemenag Sulteng Gelar Penguatan Layanan Haji Ramah Lansia

“Semuanya tersebar dari seluruh satuan kerja pemasyarakatan di ini,” ungkap Ricky.

Remisi khusus diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen, besaran remisinya berkisar satu bulan sampai enam bulan.

“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga telah menjalani pidana minimal enam bulan kurungan,” pungkasnya.