Madika, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil ) , mengusulkan sebanyak 251 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan se-, mendapat remisi khusus Natal.

Usulan itu dikemukakan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) , Hermansyah Siregar, seusai pelaksanaan apel kesiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA , Rabu (20/12/2023).

“Tercatat 251 orang telah memenuhi syarat dan telah kami usulkan untuk menerima . Ini adalah hak mereka yang telah begitu baik menjalani masa pembinaannya,” jelas Hermansyah.

Penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan di Rutan Poso, pada 25 Desember mendatang.

BACA JUGA  OJK Ajak Masyarakat Sulteng Manfaatkan Aplikasi Perlindungan Konsumen

Hermansyah memastikan, penyerahan remisi dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku baik administratif maupun substantif.

“Kita pusatkan di Rutan Poso pada tanggal 25 Desember mendatang. Kami juga memastikan bahwa Remisi ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Ricky Dwi Biantoro, menguraikan, 251 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi tersebar diseluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah, diantaranya Lapas 41 orang, Lapas Luwuk 47 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Toli Toli 11 orang, Lapas Kolonodale 42 orang, Lapas Leok 03 orang.

Selanjutnya, Lapas Parigi 13 orang, Lapas Perempuan Palu 11 orang, Rutan Palu 06 orang, 18 orang, Rutan Poso 46 orang dan 01 Anak berhadapan hukum (ABH) dari Lapas Luwuk.

BACA JUGA  Ini Alasan Mantan Petinggi Nasdem Ramai-ramai Pindah ke Perindo Sulteng

“Semuanya tersebar dari seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tengah ini,” ungkap Ricky.

Remisi khusus diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen, besaran remisinya berkisar satu bulan sampai enam bulan.

“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga telah menjalani pidana minimal enam bulan kurungan,” pungkasnya.