Sepanjang 2023, 1.419 Perlindungan Kekayaan Intelektual Berhasil Tercatat di Kanwil Kemenkumham Sulteng
Madika, Palu – Sebanyak 1.419 perlindungan kekayaan intelektual berhasil tercatat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham), Provinsi Sulawesi selama tahun 2023.
Inventarisasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut terdiri dari pencatatan hak merek sebanyak 316 sertifikat, paten 2 sertifikat, desain industri 6 sertifikat, hak cipta 1.078 sertifikat, indikasi geografis 2 sertfikat serta kekayaan intelektual komunal sebanyak 15 sertifikat.
Kakanwil Kemenkumhal Sulteng, Hermansyah, menjelaskan, ribuan kekayaan intelektual tersebut tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
Capaian ini diakuinya adalah hasil kolaborasi semua pihak, baik Pemerintah Daerah maupun pelbagai elemen masyarakat.
“Ini semua adalah bentuk kerja sama kita selama ini, ini akan terus kita lakukan di tahun depan, dengan memastikan beragam potensi KI dapat terlindungi dengan baik,” kata Hermansyah, Kamis (28/12/2023).
Lanjut Hermansyah, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan jumlah perlindungan Kekayaan Intelektual di 2024, karena menjadi tahun Indikasi Geografis (IG).
“Tahun depan itu adalah tahunnya IG, mungkin ditahun ini kita masih tergolong sedikit karena memang syaratnya melalui berbagai tes, tapi kami sangat optimis bisa lebih baik lagi, ada beberapa potensi yang kami lihat. Semoga saja kita dimudahkan dalam memajukan daerah ini,” terangnya.
Hermansyah juga menargetkan tahun 2024, jumlah pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah akan melonjak hingga dua kali lipat.
Keoptimisan itu dibarengi dengan menggaungkan produk khas Sulteng yang mulai berkiprah ke dunia internasional seperti, tenun nambo maupun ikan sidat marmorata.
“Target kita akan lebih tinggi lagi, kita buka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah ini seluas-luasnya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan