Madika, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan () menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK nomor 22 tahun 2023, merupakan tindak lanjut atas amanat undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang, dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkapnya Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen , Friderica Widyasari Dewi, Rabu (10/1/).

BACA JUGA  Personel BKO PAM TPS Diminta Netral dan Profesionalisme

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan perilaku PUJK () mulai dari , menyediakan informasi, hingga melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian Sengketa.

Sehingga regulasi terbaru ini dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

Friderica menekankan Dengan menerapkan prinsip , maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen.

BACA JUGA  OJK Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Hewan Kurban Online

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku () yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan.” Tegas Friderica.

Beberapa point yang diatur dalam POJK ini antara lain, penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen, larangan menerima sebagai konsumen atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan serta hak dan kewajiban calon konsumen.

Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku usaha Jasa Keuangan.

BACA JUGA  OJK Sulteng Catat Kerugian Akibat Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Capai Rp126,04 Triliun