Madika, menerbitkan tujuh keputusan terkait pengisian BBM untuk dump truk dan kendaraan roda enam.

Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara kesepakatan nomor. 600.10 8/0152/Ekon/, yang ditandatangani Perwakilan Kapolres , Dandim 132, Forkompinda, Persatuan Dump Truck Pasigala Sulawesi Tengah, serta pemilik 11 SPBU di Kota , Rabu (10/1/).

Adapun tujuh keputusan yang disepakati yakni, pertama, semua SPBU di Kota Palu wajib bekerja sama dengan pihak Palu untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari (24 jam) dalam rangka penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi.

Kedua, pihak SPBU dan Polresta Palu bersepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan pertalite, dari aksi premanisme dan oknum-oknum yang menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi.

BACA JUGA  Wali Kota Palu Apresiasi Penandatanganan PKS antara BPJS Kesehatan dan BAZNAS

Ketiga, semua pihak bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban lalu lintas jalan raya disekitar SPBU di Kota Palu.

Keempat, Kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Kelima, jadwal penyaluran solar subsidi

– Bio solar bagi roda 4 (bukan sejenis truk) dilaksanakan pukul 15:00 sampai 18.00. Pelayanan untuk roda enam atau lebih, serta sejenis truk dilaksanakan pukul 23:00 sampai dengan pukul 06:00. Selanjutnya, melakukan antrian parkir diatas pukul 22:00 pada SPBU Boyaoge, SPBU Pramuka, SPBU Kihajar Dewantara dan SPBU Imam Bonjol.

– Kendaraan operasional pemerintah untuk layanan umum dan armada LPG3 kg dilayani setiap saat pada 4 SPBU di atas.

BACA JUGA  Pengentasan Kemiskinan Jadi Fokus Kerja Pemkot Palu

– Pelayanan bio solar untuk roda enam atau lebih, serta sejenis truc mulai melakukan antrian parkir diatas pukul 14:00 dan penyaluran dimulai pukul 15:00 sampai selesai pada SPBU Mamboro, Soekarno Hatta, Martadinata, Talise, Maluku, Diponegoro dan SPBU I Gusti Ngurah Rai.

Keenam, apabila pihak SPBU melanggar kesepakatan, maka akan direkomendasikan pembekuan sementara SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketujuh, apabila pihak pengemudi dump truk atau armada melanggar kesepakatan maka akan dikenakan sanksi sesuai Nomor 6 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dan ketentuan aturan lainnya yang berlaku.

, Hadianto menegaskan, kesepakatan ini mulai berlaku pada Kamis 11 Januri .

BACA JUGA  Hadianto-Liliana Resmi Diusung PKB Maju Pilwalkot Palu

Sementara Wakil Ketua Persatuan Dump Truck Pasigala Sulteng, Peter mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada komunitas supir truk terkait hasil kesepakatan.

Pihaknya juga akan menindak jika ada supir truk yang melanggar kesepakatan tersebut.

“Kami akan menyampaikan hasil kesepakatan hari ini dan meminta pihak aparat untuk membantu mengawasi penyaluran BBM agar penyuplaian bisa tepat sasaran,” pungkasnya.