Madika, Palu – Palu, , bersama Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah , melakukan pemantauan penerapan pajak 10% di sejumlah restoran, rumah makan dan warung sari laut, Jumat (2/2/).

Peninjauan langsung dilakukan untuk mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bersumber dari sektor penerapan pajak restoran 10%.

menjelaskan, tarif pajak restoran 10% mengacu pada undang undang no tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

“Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan yang lebih baik. Palu bergerak semakin cepat.” Ucapnya.

BACA JUGA  120 Stand Makanan dan Takjil Meriahkan Pasar Ramadhan Pemkot Palu

Dari hasil pantauan, Hadianto mengaku sudah ada yang memberlakukan pajak 10%, namun masih banyak juga yang mengabikan peraturan tersebut dan terancam mendapat sanksi berupa teguran.

“Saya harap Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan dan bagi yang tidak taat maka sanksi tegas menanti.” Pungkasnya.