KPU Palu Bakar 5.390 Surat Suara Rusak
Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, memusnahkan surat suara lebih dan rusak sebanyak 5390 lembar, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan ribuan surat suara tersebut dilakukan di GOR Siranindi, yang merupakan gudang Logistik Pemilu KPU Palu dengan cara di bakar.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengatakan, pemusnahan surat suara lebih dan rusak dilakukan sehari sebelum pemilihan berdasarkan instruksi KPU RI.
“Sebenarnya jadwalnya malam, tapi karena pendistribusian telah selesai, jadi kita lakukan lebih cepat,” ucap Idrus.
Idrus merincikan, surat suara rusak dan lebih diantaranya surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 82 lembar. Kemudian surat suara untuk Anggota DPR RI sebanyak 1.256 lembar dan surat suara DPD sebanyak 94 lembar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 870 lembar, surat suara DPRD Kota Palu Dapil 1 sebanyak 201 lembar, DPRD Kota Palu Dapil 2 sebanyak 107 lembar, DPRD Kota Palu Dapil 3 sebanyak 2.393 lembar dan surat suara untuk DPRD Kota Palu Dapil 4 sebanyak 387 lembar.
“Ada yang lebih dan rusak, yang lebih jumlahnya kecil dan rusak itu dikarenakan ada bercak tinta,” bebernya.
Proses pemusnahan surat suara disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Palu serta Wakapolresta Palu AKBP Andi Batara Purwacaraka.
Tinggalkan Balasan