Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU ) telah memulai proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu . Dalam proses ini, KPU tetap menggunakan aplikasi Sirekap untuk mencocokkan hasil penghitungan manual.

Ketua KPU Provinsi , , mengatakan, sesuai dengan petunjuk teknis, rekapitulasi perolehan suara masih menggunakan aplikasi Sirekap.

“Kita masih tetap menggunakan (Sirekap) meskipun itu maintenence eror itu ada. Tetapi kita tetap gunakan karena perintah dari KPU RI,” kata Resvirenol, Senin (4/3/).

Selain menggunakan Sirekap, KPU juga melakukan metode manual untuk melengkapi hasil di setiap provinsi di , khususnya jika terdapat kendala teknis di Sirekap.

BACA JUGA  Golkan RUU PKS, Butuh Dukungan Media

“Kombinasi antara pengolahan manual dan sistem elektronik diharapkan dapat membantu memastikan integritas data dan kelancaran proses pemilihan.” Lanjut Resvirenol.

menjelaskan bahwa rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi ditargetkan selesai dalam lima hingga enam hari.

Pada hari pertama, perolehan suara dari Kabupaten Parigi Moutong dan akan direkapitulasi, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi perolehan suara dari kabupaten dan kota lainnya pada hari-hari berikutnya.