, Sigi – , secara tegas memperbolehkan warganya untuk melaksanakan salat Id. Meski secara aturan (Pemkab), telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh sekertaris daerah sebagai bentuk tindak lanjut dari edaran Kemenag, Mendagri dan ().

“Meski di surat edaran itu mengatur zona yang bisa melaksanakan salat Id. Tetapi Pemda Sigi tidak melakukan pelarangan, hanya menindak lanjuti surat edaran Kemenag, Mendagri dan bapak melalui surat edaran.”kata Irwan, Selasa (11/05/2021) di kantor Bupati.

Dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) itu, pihaknya juga menekankan terkait hal-hal yang harus dipatuhi oleh masyarakat jika melaksanakan salat Id. Sebab, beberapa wilayah di Sigi masih zona hijau dan kuning.

“Yang pasti kami sudah menindaklanjuti surat edaran . Persoalan di titik bawah tinggal masyarakat untuk saling mengerti. Pastinya secara aturan kami sudah melakukan,”lanjutnya.

BACA JUGA  Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Harus Dievaluasi

Sementara terkait pelaksanaan Halalbihalal atau open house, dirinya meminta para pejabat di lingkup Pemda untuk tidak melaksanakannya.

“Tetapi kalau ada masyarakat yang mau datang, yah saya juga tidak bisa melarang.”pungkasnya.(Redaksi)