Madika, Sigi – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sigi dijadwalkan melaksanakan reses atau jaring aspirasi selama enam hari, sejak 29 Januari 2024 hingga 3 Februari 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Humas DPRD Kabupaten Sigi, Iwan, Selasa (30/1/2024) menjelaskan, reses merupakan kunjungan kerja DPRD ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Dalam kunjungan tersebut, Anggota DPRD akan melakukan penjaringan aspirasi masyarakat ke dapilnya masing-masing, yang hasilnya nanti dilaporkan dalam rapat paripurna.

“Selain menampung aspirasi, mereka juga melakukan evaluasi program-program yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, sehingga program yang belum dilaksanakan oleh Pemkab Sigi akan diperjuangkan di DPRD, agar program tersebut dapat terlaksana,” jelas Iwan.

BACA JUGA  Hadianto-Imelda Dilantik, Rapat Perdana Pemkot Palu Digelar 3 Maret

Ia melanjutkan, pertemuan dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat yang ada di dapil masing-masing anggota, merupakan momen yang baik untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.