DPRD Sulteng Sahkan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Togean
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengesahkan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kepulauan Togean.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna ke 8 masa persidangan ke 2 tahun ke 5 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (30/4/2024) yang dipimpin Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmidah Djanggola.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Wakil Ketua-I dan III DPRD Provinsi Sulteng, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Turut hadir juga para anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dan masyarakat dari Kabupaten Kepulauan Togean.
Dalam rapat tersebut, semua anggota DPRD Provinsi Sulteng dari delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
“Semua anggota DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan persetujuan atas penetapan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean,” ujar Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng.
Gubernur Sulteng, yang diwakili oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin D.Yambas, juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara semua pihak terkait dalam proses penetapan pembentukan DOB tersebut.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean,” kata Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra.
Setelah disepakati, dilakukan penandatanganan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng yang disaksikan oleh pemerintah daerah serta para tamu undangan lainnya.
Tinggalkan Balasan