Madika, Palu – Ketua Bawaslu Provinsi , Nasrun, menyatakan bahwa proses pemutakhiran , khususnya bagi pemilih yang pindah domisili, tidak semudah dan sesederhana yang dibayangkan. Menurutnya, terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dipenuhi.

“Tidak sesederhana itu dalam melakukan pemutakhiran . Orang datang dan bermohon untuk pindah domisili dan sebagainya. Harus ada prosedur mekanisme yang dipenuhi seluruhnya,” sebut Nasrun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Tahun 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Jumat (17/5/2024).

BACA JUGA  Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Makin Tak Terbendung di Pilkada Sulteng, Warga Antusias Berikan Dukungan

Di hadapan peserta rapat yang terdiri dari pimpinan dan pejabat struktural Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-, Nasrun menguraikan titik-titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Ada dua titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pertama, hasil dengan DPT terakhir berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada sebelumnya. Kedua, terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir,” urainya.

Nasrun juga menjelaskan strategi dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

BACA JUGA  Bawaslu Sulteng Buka Ruang Pengajuan Sengketa Bagi Parpol yang Ditolak KPU

“Strategi pencegahan pengawas pemilihan yaitu menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan analisis data kami,” ujarnya.

“Koordinasi oleh Bawaslu di setiap tingkatan bersama KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga penting untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih,” tambah Nasrun.

Lebih lanjut, Nasrun berharap agar dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah, harus ada regulasi yang lebih detail terkait pemutakhiran data pemilih.

“Semoga regulasi Peraturan KPU Pemilihan Kepala Daerah tentang pemutakhiran data pemilih nanti dapat menjawab semua persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya,” tutupnya.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini turut dihadiri narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Warga Tavajuka: Gubernur Nomor Dua Adalah Solusi Terbaik