Madika, Palu – melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran papan reklame di Jalan Emy Saelan pada beberapa waktu lalu.

Papan reklame yang mempromosikan salah satu produk baterai ini dibongkar karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala , Afries, menjelaskan bahwa reklame tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas trotoar dan tidak memiliki izin dari .

“Pemasangan reklame tersebut melanggar aturan Perwali No. 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Karena berdiri di atas trotoar dan reklame tersebut ilegal karena tidak memiliki izin,” ungkapnya saat dihubungi Selasa, (21/5/2024).

BACA JUGA  Alimuddin Pa'ada Harap FPN 2023 Jadi Pemacu Bagi Generasi Muda

Perwali No. 17 Tahun 2022 mengatur sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame, di antaranya perkantoran milik pemerintah daerah, pohon hijau atau pohon pelindung jalan, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan , pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sempadan sungai, badan sungai, sempadan saluran irigasi, badan saluran irigasi, badan saluran drainase, jembatan sungai, tiang listrik atau traffic light, median jalan, bahu jalan, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya yang diatur dalam ketentuan/aturan teknis lainnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter dari persimpangan.

BACA JUGA  Pemkot Palu Hadiri Tax Gathering, Dorong Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak

Afries menegaskan bahwa jika pemasangan reklame melanggar ketentuan tersebut, melalui OPD terkait akan memberikan sanksi, termasuk pembongkaran reklame.

“Kami akan terus menegakkan aturan ini untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, serta memastikan keselamatan para pengguna jalan,” tambahnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat .

Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk kenyamanan bersama.