Madika, Palu – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Revisi undang-undang penyiaran dianggap sebagai upaya untuk memberangus kebebasan pers.

Penolakan terhadap revisi UU tersebut digelar di Tugu Nol Kilometer, Jalan Hasanudin, Kota Palu, Jumat (24/5/).

Puluhan lintas organisasi profesi, seperti Aliansi Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia () Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia () Sulteng, berkumpul dalam aksi tersebut dengan membawa berbagai poster dan tulisan.

Koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis Sulteng, Andi Saiful, menjelaskan alasan penolakan terhadap RUU Penyiaran.

BACA JUGA  Warga Sigi Diperbolehkan Salat Id

“Perluasan definisi penyiaran dalam draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002. Ini menambah subjek hukum baru, yaitu ‘platform digital penyiaran’, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,” kata Andi.

Selain itu, Andi juga menyoroti larangan menayangkan jurnalisme investigasi.

“Pasal 50B ayat 2(c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran. Larangan tersebut jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, membungkam kemerdekaan pers,” tambahnya.

BACA JUGA  Aji Palu Gelar Pelatihan Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Digital Bagi Jurnalis

“Olehnya, AJI Palu, PFI Palu, Sulteng, dan Sulteng menolak draf revisi UU Penyiaran Maret dan meminta DPR menangguhkan hingga periode mendatang,” pungkasnya.

Aksi serupa juga dilakukan oleh para jurnalis di berbagai daerah untuk menolak RUU Penyiaran tersebut.