Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, membahas dan menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Rapat berlangsung pada Selasa (25/06/2024) dipimpin Wakil Ketua I, Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua II, Zalzulmidah Djanggola serta dihadiri Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina yang mewakili Gubernur Sulteng.

Dalam rapat tersebut, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini telah dilakukan pada rapat paripurna sebelumnya, dengan kesempatan diberikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas lebih lanjut.

Juru bicara Banggar, Ronald Gulla, menjelaskan, pembahasan berjalan lancar, dimulai dengan penyampaian pidato pengantar Gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan Gubernur, hingga pembahasan bersama Banggar dan TAPD.

BACA JUGA  Fraksi PKS DPRD Sulteng Dorong Regenerasi dan Pembinaan Anak Muda Lewat FGD

Ronald Gulla mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.4 triliun lebih, Penerimaan Pembiayaan Rp.769 miliar lebih, dengan total Rp.5 triliun lebih.

“Sementara itu, realisasi Belanja Daerah mencapai Rp.5 triliun lebih, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.290 miliar lebih.” Kata Ronald.

Banggar juga memberi beberapa catatan penting, termasuk perlunya merealisasikan program kegiatan yang merupakan Pokok-pokok Pikiran DPRD yang belum terealisasi pada tahun 2023.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak memenuhi target agar diperhatikan dan ditingkatkan pada tahun 2025.

BACA JUGA  DPRD Sulteng dan Pemkab Parigi Moutong Bahas Sinergi Program dan Penanganan Tambang Ilegal

“SILPA 2023 yang belum diproyeksikan akan dibahas bersama dalam perubahan APBD 2024.” Lanjut Ronald

Sementara juru bicara Pansus, Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

“SILPA Tahun 2023 sebesar Rp.290.945.332.497,33 akan dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2024.” Kata Sri Lalusu.

Sekdaprov Sulteng, Novalina menyampaikan, pengajuan Raperda ini merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD akan dijadikan bahan untuk meningkatkan pelaksanaan APBD di masa mendatang.

Rapat diakhiri dengan pembacaan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, serta penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

BACA JUGA  Kota Palu Dominasi Lomba Baca Kitab Kuning