Madika, – Otoritas Jasa Keuangan () Provinsi Sulawesi Tengah, terus berupaya menekan penyebaran investasi dan pinjaman ilegal melalui edukasi keuangan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan di masyarakat.

Sejak awal 2024, Sulteng telah mengadakan 31 kegiatan edukasi dengan melibatkan sekitar 4.494 peserta dari berbagai kalangan, termasuk petani, nelayan, ibu rumah tangga, dan pelajar.

“Sejak awal tahun ini, KOJK Sulteng telah melaksanakan 31 kegiatan edukasi dengan peserta kurang lebih sebanyak 4.494 orang,” ungkap Budi Hamdani, Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor Provinsi Sulteng, pada kegiatan Jurnalis Update Perkembangan Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulteng, Rabu (26/6/2024).

BACA JUGA  Aset Perbankan Sulteng Tembus Rp71,7 Triliun, Kredit UMKM Naik Signifikan

Untuk mempercepat peningkatan , OJK juga mengadakan training of trainers kepada 19 Putra Putri Budaya Sulawesi Tengah, yang kemudian dijadikan , dikenal sebagai Sobat SIKAPI.

“Dengan adanya Sobat SIKAPI, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan edukasi keuangan, sehingga pemahaman dan kesadaran terhadap produk dan layanan jasa keuangan baik yang legal maupun ilegal dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Dari sisi layanan konsumen, per 31 Mei 2024, KOJK Sulteng menerima 371 layanan konsumen yang terdiri dari 53 pengaduan, 308 pemberian informasi, dan 10 penerimaan informasi.

Dari total layanan konsumen tersebut, 186 layanan terkait , 147 terkait perusahaan pembiayaan, 12 terkait asuransi, 2 terkait pergadaian, 10 terkait fintech, dan 14 terkait lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengawasan OJK.

BACA JUGA  OJK Dorong Masyarakat dan Mahasiswa Manfaatkan Asuransi untuk Jamin Keuangan dari Hal Tak Terduga

Selain itu, KOJK Sulteng juga melayani 2.998 permohonan Informasi Debitur melalui SLIK.Sepanjang 2024, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal () di Jakarta menerima 366 aduan terkait investasi ilegal dan 7.194 aduan terkait pinjaman online ilegal.

Satgas menindaklanjuti dengan menghentikan 148 entitas yang melakukan investasi ilegal dan .591 entitas yang menawarkan pinjaman online ilegal.

“Di wilayah Sulawesi Tengah, OJK menerima laporan terkait aplikasi yang tidak memiliki izin usaha dari OJK yang menawarkan komisi kepada anggotanya, mencatut logo OJK sehingga menyesatkan masyarakat,” tambah Budi.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, pinjaman online ilegal, maupun investasi yang tidak logis.

BACA JUGA  Kalla Toyota: Mega Bazaar Tukar Tambah dan Kredit Mobil, Penjualan Melonjak 44% di Kota Palu!