Madika, – Polres memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus di halaman Kantor Bupati , Kompleks Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, pada hari Senin (26/06/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkoba jenis sabu, minuman keras (), dan knalpot bising.

, AKBP Suprianto, mengatakan bahwa barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan dipecahkan dan dibuang ke kubangan, dan knalpot bising dihancurkan menggunakan alat berat.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh anggota dengan menyasar semua wilayah di ,” ujar AKBP Suprianto.

BACA JUGA  Personel Polres Morowali Kawal Distribusi Logistik Pemilu Melalui Jalur Laut

Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini kasusnya sudah ditangani oleh pengadilan sehingga dapat dimusnahkan.

menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pemberantasan narkoba, , dan knalpot bising, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Morowali dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba, miras, dan knalpot bising di wilayah .