Madika, Kota melalui Dinas dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke .

Surat Edaran bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hardi, dan ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri serta swasta di Kota .

Dalam surat tersebut, kepala diminta untuk melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke .

“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” demikian isi surat tersebut.

Surat edaran ini juga mengimbau orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya membawa kendaraan ke sekolah dan untuk lebih aktif dalam mengawasi mereka.

BACA JUGA  Pertambangan Diharap Menjadi Ujung Tombak PAD Sulteng

Langkah ini diambil setelah terjadi antara kendaraan roda dua yang dikendarai oleh peserta didik dan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu, yang memicu kekhawatiran tentang keselamatan anak-anak di jalan.

Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko di kalangan pelajar di Kota Palu.