Madika, – Lima anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu, menerima Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP).

Pemberian pengurangan masa pidana diberikan pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 yang jatuh pada 23 Juli.

Secara nasional, sebanyak 1.138 anak binaan memperoleh SK PMP berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik .

Yasonna H. Laoly menyatakan, anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya dianggap sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban.

“Pengurangan masa pidana ini adalah bentuk dorongan dari pemerintah agar setiap anak yang berhadapan dengan hukum mengikuti pembinaan dengan baik dan meraih beragam prestasi,” ujar Yasonna.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Siregar, menjelaskan, dari lima anak binaan yang menerima PMP, empat di antaranya berada di dan satu di LPP Palu. Kelimanya memperoleh pengurangan masa pidana sebesar satu bulan.

BACA JUGA  Menteri Luhut Binsar Panjaitan Beri Masukan soal Cawapres Anies, Siapa Sosok yang Disarankan?

juga menyampaikan motivasi kepada anak binaan LPKA dan LPP. “Jadikanlah kegiatan ini sebagai batu loncatan dalam meraih masa depan yang cerah. Berada di LPKA dan LPP bukanlah akhir dari segalanya. Tetaplah berkarya dan berprestasi karena prestasi besar lahir dari proses dan kerja keras yang tekun,” pesannya.

menambahkan, pihaknya akan terus berupaya melindungi setiap anak, baik yang berada dalam pembinaan pemasyarakatan maupun seluruh anak di , khususnya di Sulawesi Tengah.

Kepala , Revanda Bangun, menjelaskan bahwa pemberian pengurangan masa pidana ini merupakan wujud kehadiran negara dalam merangkul dan melindungi hak setiap anak di LPKA.

“Sebanyak empat anak binaan di menerima pengurangan masa pidana satu bulan, sementara 11 anak lainnya tidak dapat diusulkan karena sudah berusia 18 tahun,” tandas Revanda.

BACA JUGA  Marselinus Resmi Pimpin DPW Pemuda Perindo Sulteng