Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada pukul 08:00 WITA.

Rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan kelancaran proses pemenuhan persyaratan bagi calon peserta Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membuka acara dengan menekankan pentingnya sosialisasi dan koordinasi yang telah dilakukan oleh KPU.

“Tugas kami adalah melayani, jadi kami berharap partai sudah sejauh hari mempersiapkan diri terkait pencalonan,” kata Idurs

Ia juga menegaskan peran KPU sebagai pelayan bagi peserta pemilu, pemilih, dan pihak terkait lainnya, serta sebagai fasilitator dalam proses pencalonan.

BACA JUGA  Sukseskan Pilkada 2024, KPU Palu Gelar Bimtek Mitigasi Pelanggaran

“Sejak beberapa waktu lalu, KPU Kota Palu telah aktif mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024. Kami juga telah melakukan koordinasi terkait penyusunan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon,” lanjut Idrus.

Untuk mendukung hal ini, KPU Kota Palu melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan, pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri dalam rakor ini, guna memberikan penjelasan dan informasi terkait persyaratan administrasi yang diperlukan.

Rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu Kota Palu, serta unsur Forkopimda Kota Palu.

Dalam kesempatan tersebut, Idrus mengingatkan pentingnya peran pimpinan partai politik dalam proses pendaftaran calon.

Dengan langkah-langkah koordinasi yang intensif ini, KPU Kota Palu berharap proses pemenuhan persyaratan pencalonan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat Berpotensi Diskualifikasi Paslon Gubernur Sulteng