Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja
Madika, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang menekankan pentingnya layanan promotif dan preventif dalam menjaga kesehatan reproduksi remaja.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja mengenai kesehatan reproduksi, serta risiko terkait perilaku seksual.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan, pemerintah akan gencar memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi.
Edukasi ini meliputi pengetahuan tentang sistem dan fungsi reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, memahami risiko perilaku seksual, serta perlindungan diri dari hubungan seksual yang tidak aman.
“Penyediaan kontrasepsi ini bukan untuk semua remaja, tetapi khusus bagi mereka yang sudah menikah dan ingin menunda kehamilan hingga usia aman,” ujar dr. Syahril, Jumat (9/8/2024).
Syahril menegaskan, alat kontrasepsi akan disediakan bagi remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga kondisi ekonomi dan kesehatan calon ibu lebih stabil.
PP ini juga menggarisbawahi pentingnya mengurangi risiko pernikahan dini, yang dapat meningkatkan angka kematian ibu dan anak serta memperbesar kemungkinan terjadinya stunting pada anak.
Penyediaan kontrasepsi akan difokuskan pada pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Syahril juga mengimbau masyarakat untuk memahami dengan tepat ketentuan ini, dan menunggu peraturan turunan dari PP ini yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, memperjelas ketentuan terkait edukasi keluarga berencana bagi remaja sesuai tahap perkembangan dan usia.
Tinggalkan Balasan