Madika, Jakarta – telah mengeluarkan Peraturan (PP) Nomor 28 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang menekankan pentingnya layanan promotif dan preventif dalam menjaga kesehatan reproduksi remaja.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja mengenai kesehatan reproduksi, serta risiko terkait perilaku seksual.

Juru Bicara , dr. Mohammad Syahril, menjelaskan, akan gencar memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi.

Edukasi ini meliputi pengetahuan tentang sistem dan fungsi reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, memahami risiko perilaku seksual, serta perlindungan diri dari hubungan seksual yang tidak aman.

“Penyediaan kontrasepsi ini bukan untuk semua remaja, tetapi khusus bagi mereka yang sudah menikah dan ingin menunda hingga usia aman,” ujar dr. Syahril, Jumat (9/8/).

BACA JUGA  Enam Olahraga yang Diyakini Mampu Memperpanjang Umur

Syahril menegaskan, alat kontrasepsi akan disediakan bagi remaja yang sudah menikah untuk menunda hingga kondisi dan kesehatan calon ibu lebih stabil.

PP ini juga menggarisbawahi pentingnya mengurangi risiko pernikahan dini, yang dapat meningkatkan angka kematian ibu dan anak serta memperbesar kemungkinan terjadinya pada anak.

Penyediaan kontrasepsi akan difokuskan pada pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

Syahril juga mengimbau masyarakat untuk memahami dengan tepat ketentuan ini, dan menunggu peraturan turunan dari PP ini yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, memperjelas ketentuan terkait edukasi keluarga berencana bagi remaja sesuai tahap perkembangan dan usia.

BACA JUGA  Sukses Bersama MH Whitening Skin