Madika, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika () akan mengambil tindakan tegas terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terindikasi terlibat dalam transaksi .

Sanksi yang akan diterapkan berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik ().

“Kementerian telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Budi Arie Setiadi, Sabtu (10/8/2024).

Mengacu pada Pasal 35 ayat () Peraturan (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, ditemukan indikasi bahwa beberapa layanan sistem pembayaran digunakan untuk aktivitas perjudian.

menegaskan, pihaknya telah meminta para penyelenggara untuk melakukan audit internal secara menyeluruh guna memastikan bahwa layanan mereka tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, termasuk .

BACA JUGA  Diskominfo Sulteng Terima Mahasiswa Untad Magang MBKM

Hasil audit tersebut harus diserahkan kepada dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat peringatan diterima.

“Jika hingga batas waktu tersebut hasil audit belum diserahkan, maka PJP terkait akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Budi Arie.

Terdapat 21 PJP dengan total 42 Sistem Elektronik yang telah didaftarkan di Kementerian Kominfo.