Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan (Rakor), untuk Pemilihan dan Wakil Tahun pada Selasa, (13/8/8/) di Aula Kantor KPU Sulteng.

Dalam sambutannya, Ketua KPU , Risvirenol menyampaikan, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus .

Setelah itu, verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan pencalonan akan dilakukan dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.

“Bakal pasangan calon juga diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 29 Agustus hingga 2 September 2024.” Kata Risvirenol.

Rapat koordinasi ini turut menghadirkan beberapa narasumber yakni, Christian Adiputra Oruwo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan alur pendaftaran, persyaratan pencalonan, serta dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA  DPC PKB Palu Solid Dukungan Muhaimin Iskandar pada Muktamar 2024

Narasumber kedua, Dewi Tisnawaty, dari Bawaslu Sulteng, memaparkan mitigasi pelanggaran dalam tahapan pencalonan dan langkah pengawasan yang akan dilakukan.

Ketua Pengadilan Tinggi , DR. Norwana, sebagai narasumber ketiga, membahas syarat pencalonan khusus bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.

Narasumber keempat Ardi Suryanto, dari Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menjelaskan pentingnya surat keterangan terkait status terpidana atau mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Narasumber lainnya, Irpan, A.Md.IP., dari , memaparkan tentang surat keterangan dari Lapas terkait selesai menjalani masa pidana.

BACA JUGA  KPU Pastikan Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi di Pemilu 2024

Munashir, SE., MM, dari Provinsi Sulteng, menjelaskan tentang legalisir ijazah, dan Zulfitri, SH, dari Polda Sulteng, menyinggung penerbitan SKCK untuk pencalonan.

Rapat koordinasi ini bertujuan memastikan semua pihak yang terlibat memahami tahapan dan persyaratan pencalonan, serta meminimalisir potensi pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung.