Anak Usia 6 Tahun Dapat Gunakan Fasilitas Autogate di Bandara
Madika, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan anak-anak berusia enam tahun atau lebih, baik warga negara Indonesia maupun asing, untuk menggunakan fasilitas autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam proses pemeriksaan imigrasi.
Sebelumnya, fasilitas autogate hanya dapat digunakan oleh anak-anak berusia minimal 14 tahun. Namun, dengan kemajuan teknologi pengenalan wajah yang semakin canggih, kini anak usia enam tahun sudah bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Teknologi face recognition yang kami gunakan mampu mendeteksi wajah anak-anak, sehingga perjalanan keluarga bisa lebih mudah dan cepat,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam pernyataannya, Sabtu, (31/8/2024).
Penggunaan autogate terbukti mempercepat proses pemeriksaan imigrasi, dengan waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 15-25 detik per penumpang.
Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan tanpa harus antri lama.
Silmy Karim menambahkan, hampir 200 perangkat autogate telah terpasang di titik-titik pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas tinggi, seperti di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Kebijakan ini diambil setelah studi banding dengan negara lain seperti Singapura, yang telah menerapkan penggunaan autogate untuk anak-anak sejak usia enam tahun.
“Dengan inovasi ini, kami berharap dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik, terutama bagi keluarga yang membawa anak-anak. Kami ingin memastikan bahwa seluruh penumpang, termasuk anak-anak, merasa nyaman dan aman selama proses pemeriksaan imigrasi,” tutup Silmy.
Tinggalkan Balasan