Madika, Palu – Badan Pengawas Pemilu () Sulawesi Tengah meminta 13 kepala daerah di yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada untuk mengambil cuti selama masa kampanye.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus .

, Nasrun, menjelaskan bahwa kepala daerah yang maju kembali pada Pilkada 2024 diwajibkan mengajukan permohonan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

Penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Ini berarti, batas akhir pengajuan cuti adalah pada 12 September 2024.

“Kami mengingatkan 13 kepala daerah di untuk segera memasukkan permohonan cuti sesuai ketentuan,” ujar Nasrun, Senin (9/9/2024).

BACA JUGA  Anwar Hafid dan dr. Reny Lamadjido Tawarkan Visi Besar untuk Sulawesi Tengah di Program Berani Diadu

Daftar kepala daerah yang wajib cuti termasuk Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, , serta beberapa bupati dan wakil bupati di berbagai wilayah seperti Sigi, Tolitili, , Morowali Utara, Banggai, Banggai Laut, dan .