Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengadakan Rapat Paripurna pada Rabu, (21/8/2024), dengan agenda utama mendengarkan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Armin Saputra. Hadir dalam rapat tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha, sejumlah anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam penjelasannya, Imran Lataha menekankan pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan daerah sebagai syarat untuk pembangunan hukum dan penegakan hukum (the rule of law).

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Lewat Pokir, Imam Dorong Program Usaha Jahit dan Cetring untuk Warga Birobuli Utara

Imran Lataha juga menjelaskan bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2024 merupakan bagian dari rencana keuangan tahunan yang harus ditetapkan melalui peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Beberapa kondisi yang dapat memicu perubahan APBD, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, keadaan darurat, serta kebutuhan mendesak yang tidak terprediksi sebelumnya, juga diungkapkan.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan keadaan darurat harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak termasuk dalam kegiatan normal pemerintah daerah dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

BACA JUGA  Cara Memilih Pupuk Organik Terbaik untuk Kebun Anda

Dalam struktur APBD Perubahan 2024, Pemerintah Kota Palu menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1.804.939.319.314,00, belanja daerah sebesar Rp1.826.369.862.879,00, dan pembiayaan daerah sebesar Rp21.430.543.565,00. Pendapatan daerah mengalami peningkatan dari target sebelumnya sebesar Rp1.651.716.535.354,00, dengan penambahan sebesar Rp153.222.783.960,00. Sementara itu, belanja daerah juga mengalami kenaikan dari Rp1.783.558.483.271,00 menjadi Rp1.826.369.862.879,00.