Madik, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna di ruang utama , Selasa (27/8/2024).

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah () , , menjelaskan bahwa sembilan rancangan peraturan daerah () akan dibahas pada tahun 2025.

Beberapa di antaranya meliputi atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha kecil, serta sistem pertanian organik dan sistem perencanaan pembangunan daerah.

lainnya mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng Tahun 2025-2030, arsitektur bangunan berciri khas daerah, ketenagakerjaan, perlindungan dan pelestarian cagar budaya, pengakuan dan perlindungan hukum adat Sulteng, serta pengawasan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Zalzulmidah A Djanggola, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan tentang APBD.

BACA JUGA  DPRD Sulteng akan Konsultasi ke Kemendagri terkait Pengusulan Penerapan Rekening Titipan

Hasil penyusunan Propemperda yang disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna.

Sekretaris Provinsi Sulteng, Novalina, memberikan apresiasi atas kerja DPRD dalam menyusun Propemperda 2025. Ia berharap penetapan ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh sehingga pelaksanaannya berjalan tanpa kendala.

Rapat paripurna tersebut dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulteng secara langsung maupun virtual, sejumlah kepala OPD, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, serta para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.