Madika, Sigi – Komisi Pemilihan Umum () Sigi mengimbau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera membekali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai tata cara melayani dari Daftar Khusus (DPK).

Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Sigi, Rosnawati, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Daftar Tambahan (DPTb) untuk Pilkada , Wakil , Bupati, dan Wakil Bupati 2024, Senin (30/9/2024).

Rosnawati menjelaskan bahwa pemilih DPK adalah warga yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb, namun tetap berhak memilih dengan menunjukkan KTP sesuai alamat.

Ia mengingatkan bahwa pemilih DPK dapat memberikan suara mulai pukul 12.00 hingga satu jam sebelum TPS ditutup pada 27 November 2024.

“Kami menekankan pentingnya sosialisasi kepada pemilih DPK agar mereka memahami waktu yang tepat untuk menggunakan hak pilihnya, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 WITA,” ujar Rosnawati.

BACA JUGA  Komisi 3 Diberi Penjelasan Penanganan Banjir di Jakarta

Ia juga memperingatkan KPPS untuk mencatat DPK dengan cermat, termasuk NIK, guna memastikan validitas .

Rosnawati berharap seluruh pihak, terutama KPPS, dapat menjalankan tugas dengan baik demi kelancaran dan keadilan proses pemungutan suara mendatang.

“Kerja sama semua pihak sangat penting untuk memastikan pemilu berjalan lancar dan adil,” tutupnya.