Madika, Palu mengonfirmasi bahwa tiga yaitu , , dan , resmi keluar dari status daerah tertinggal.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik , , menyatakan bahwa dengan keputusan tersebut, Sulawesi Tengah kini tidak lagi memiliki daerah berstatus tertinggal.

“Pembinaan lanjutan akan dilakukan oleh Kementerian Desa selama tiga tahun untuk memastikan ketiga ini terus berkembang,” ungkapnya pada Jumat (4/10/2024).

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Kerja dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, yang meninjau berbagai indikator penetapan 26 daerah tertinggal. Dengan keluarnya tiga tersebut, Sulawesi Tengah kini bebas dari daerah berstatus tertinggal.

BACA JUGA  Hasil Riset Memungkinkan Ubah Peradaban

“Selanjutnya, Kementerian Desa akan melakukan pembinaan selama tiga tahun ke depan,” tambah Sudaryano.