Madika, – PT Citra Minerals (CPM) menyampaikan terima kasih atas saran dan arahan yang diberikan oleh Perwakilan Komnas , Dedy Askari, melalui rilis media.

PT CPM memastikan bahwa seluruh proses pembebasan lahan untuk kepentingan operasional mereka dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, menjelaskan bahwa perusahaan beroperasi di dua area berbeda, yakni Areal Penggunaan Lain (APL) dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurutnya, pembebasan lahan di APL dilakukan melalui transaksi jual beli dengan persetujuan Kelurahan dan Kecamatan, sementara di HPT dilakukan dengan pemberian kompensasi kerohiman kepada warga yang mengklaim lahan di kawasan tersebut.

BACA JUGA  Konseling Trauma Healing Bagi Anak-anak Korban Banjir

“Pemberian kerohiman di HPT kami lakukan karena CPM telah memperoleh Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK. Kawasan hutan tidak dapat diperjualbelikan meskipun ada klaim dari warga. Melakukan transaksi jual beli di kawasan hutan adalah tindakan yang dilarang oleh hukum,” ujar Amran.

Amran menambahkan, meskipun CPM telah melakukan pemberian kompensasi sesuai aturan, beberapa warga yang mengklaim lahan di kawasan hutan menolak kerohiman tersebut.

Penolakan ini diduga karena warga masih melakukan aktivitas di area yang diklaim.

CPM juga berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat kepada Komnas Perwakilan .

Amran mengingatkan bahwa isu seharusnya tidak digunakan untuk menutupi kegiatan .

BACA JUGA  Pengangkutan Sampah Selama Ramadhan Berubah, Ini Jadwalnya

“Kami sangat menghormati HAM, tetapi kami berharap isu ini tidak disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ,” tegasnya.