Madika, Palu – Sekretaris Daerah , , secara resmi membuka Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah dan Jurusita Pajak Daerah, mewakili Pjs. Wali , pada Senin (21/10/2024).

Acara ini berlangsung di Aula Hotel Santika, diselenggarakan oleh Daerah bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makassar, mulai 21 Oktober hingga November 2024.

Dalam sambutannya, Irmayanti menegaskan pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang mendukung pembangunan daerah.

Ia menekankan bahwa pembayaran pajak daerah harus dilakukan dengan tertib dan tepat waktu.

telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah,” jelas Irmayanti.

BACA JUGA  Kapolda Sulteng Tinjau Kesiapan KPU untuk Pendaftaran Calon Gubernur di Pilkada 2024

Ia juga menyebutkan bahwa perkembangan regulasi perpajakan daerah mengharuskan setiap warga negara memberikan kontribusi melalui pembayaran pajak daerah.

Irmayanti menekankan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yang diharapkan dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Palu. Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak daerah mendukung kemandirian daerah.

Ia menambahkan bahwa pembinaan pajak daerah harus dilakukan secara terpadu melalui pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak.

menggunakan pendekatan pengawasan preventif dan represif untuk memastikan tidak ada kebocoran pajak.

“Ketersediaan petugas pengawas pajak daerah dan jurusita pajak daerah menjadi sangat penting dalam menjalankan tugas pengawasan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas,” ujar Irmayanti.

BACA JUGA  Baru Tiga Parpol di Kota Palu yang Menyerahkan Dokumen Perbaikan Syarat Pencalonan

Ia juga menyatakan bahwa diklat ini penting untuk membekali petugas tidak hanya dengan keterampilan teknis, tetapi juga keterampilan sosial.

Petugas harus mampu melakukan pendekatan kekeluargaan, dengan tetap memperhatikan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.

Keberhasilan diklat, menurutnya, tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang lulus, tetapi dari peningkatan kinerja nyata di lapangan.

Ia berharap diklat ini mampu meningkatkan kinerja petugas sehingga pajak daerah dapat dikelola lebih optimal tanpa kebocoran, dan pendapatan daerah terus meningkat.

Irmayanti juga berpesan kepada peserta diklat agar mengikuti pelatihan dengan semangat dan keikhlasan, serta menjadikannya sebagai ladang pahala.

BACA JUGA  Tiga Produk Unggulan Sulteng Tampil di Kekayaan Intelektual Expo 2024