Dr. Hidayat Janji Hapus Pajak untuk Pedagang Kecil dan Tunggakan PBB Warga Palu
Madika, Palu – Calon Wali Kota Palu, Dr. Hidayat M.Si, mengadakan silaturahmi bersama warga di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis, (31/10/2024).
Acara ini juga dihadiri sejumlah ketua asosiasi, seperti Ketua Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK) Kota Palu, serta Ketua Kerukunan Pedagang Siomai Kota Palu.
Dalam pertemuan tersebut, Hidayat berjanji akan menghapus pajak daerah yang memberatkan pedagang kecil.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan, pedagang somai, nasi kuning, dan pedagang kecil lainnya tergolong Pedagang Kaki Lima (PKL), bukan UMKM, sehingga tidak boleh dikenakan pajak daerah seperti yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Kota Palu.
“Mereka ini tidak memerlukan modal hingga satu miliar. Apakah ada usaha somai atau nasi kuning yang modalnya satu miliar? Tidak ada. Jadi sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, mereka masuk kategori PKL dan tidak dikenakan pajak,” jelas Hidayat.
Pernyataan ini disambut positif oleh warga yang hadir. Selain itu, Hidayat juga berjanji akan menghapus tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang masih membebani warga Kota Palu.
“Kami berkomitmen untuk memutihkan semua tunggakan PBB ini setelah berdiskusi dengan Andi Nur,” tambahnya.
Pasangan nomor urut dua, Handal, memiliki beberapa komitmen penting lainnya, termasuk penghapusan tagihan PBB, pajak gratis untuk warung makan dan minum, penggratisan retribusi sampah rumah tangga, rasionalisasi retribusi sampah untuk tempat usaha, dan penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat Kota Palu.
Tinggalkan Balasan