Madika, Palu – Kegiatan uji publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil berlangsung di Swiss-Belhotel Palu, Senin (04/11/2024).

Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan, S.Pt, menyampaikan bahwa koperasi dan usaha kecil perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk Dr. Syamsul Bahri Dg. Parani dan Dr. Suparman, Aristan menegaskan pentingnya kebijakan yang memperhatikan sektor ekonomi kerakyatan ini. Diharapkan, Raperda ini akan menjadi landasan yang kuat untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh koperasi dan usaha kecil, seperti keterbatasan modal dan kapasitas manajerial, serta meningkatkan daya saing mereka di pasar.

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Apresiasi Langkah Gubernur Dorong Pembangunan Kabupaten Donggala

Pemerintah daerah diminta untuk lebih berperan dalam mendukung koperasi dan usaha kecil agar dapat mengatasi tantangan internal dan bersaing dengan pelaku usaha besar yang lebih maju dalam hal teknologi dan permodalan.