Madika, Sigi – Setelah Rapat Paripurna yang membahas Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, melanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus () I untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sigi Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II , Endang Herdianti, dan dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Sigi, Selvi. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Jumat (7/6/2024).

Sekretaris , Imron Noor, membacakan komposisi pimpinan I, yang terdiri dari Abdul Rifa’i sebagai Ketua, Dini Dewi Mariaty sebagai Wakil Ketua I, dan Ilham sebagai Wakil Ketua II.

BACA JUGA  DPRD Sigi Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Perubahan APBD 2024

Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, menyampaikan bahwa waktu kerja I untuk membahas Ranperda RPJPD ditetapkan selama 38 hari kerja.

“Pembahasan dimulai pada Jumat, 7 Juni 2024, dan akan berakhir pada Jumat, 2 Agustus 2024. Hasil kerja Pansus akan dilaporkan pada Senin, 5 Agustus 2024, pukul 14.00 WITA,” kata Endang.