Madika, Palu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah () usulan inisiatif DPRD, Rabu (12/3/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh Yamin, dan dipimpin langsung oleh , H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa ketujuh ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam menyusun kebijakan daerah. Hadir dalam rapat para anggota DPRD yang ikut serta dalam pembahasan.

Ketujuh yang dibahas meliputi:

  • Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
  • Perubahan atas Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
  • Sistem Pertanian Organik.
  • Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
  • Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
  • Ketenagakerjaan.
  • Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
BACA JUGA  Bansum DPRD Sulteng Jadwalkan Agenda Persidangan ke Tiga

Berdasarkan Pasal 43 ayat (1)-(5) Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Raperda yang diusulkan oleh DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah ().

Setelah diajukan, Raperda ini akan dikaji lebih lanjut oleh sebelum dibahas dalam rapat paripurna.

Mekanisme pembahasan Raperda DPRD dilakukan dalam tiga tahap utama, yakni penyampaian penjelasan oleh pengusul, pandangan dari fraksi dan anggota DPRD lainnya, serta jawaban dari pengusul atas pandangan yang diberikan.

Dalam kesempatan ini, DPRD Sulteng memberikan waktu bagi pengusul untuk menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda pertama, yaitu Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta Raperda tentang Perubahan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA  DPRD Palu Pertanyakan Sistem Validasi di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri

Pembahasan ini menjadi langkah awal sebelum Raperda tersebut masuk ke tahap lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai regulasi resmi yang akan diterapkan di Sulawesi Tengah.