Madika, Jakarta – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, bersama rombongan Komisi IV DPRD Sulteng menggelar kunjungan kerja ke Jakarta, Jumat (9/5/2025), untuk melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam agenda tersebut, rombongan DPRD Sulteng membahas substansi dan sinkronisasi Raperda bersama dua instansi penting, yakni Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktorat Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, memimpin langsung delegasi bersama sejumlah anggota komisi. Mereka menyampaikan berbagai poin penting dalam draf Raperda, terutama terkait perlindungan tenaga kerja lokal dan kebutuhan regulasi yang sesuai dengan perkembangan industri di daerah.

BACA JUGA  Fraksi PKS Khawatir SiLPA 2023 Tidak Mampu Menutupi Defisit 2024

Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi pekerja lokal sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan Raperda ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja dan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha,” ujar Syarifudin usai pertemuan.

Ia menambahkan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk menyusun produk hukum yang tidak hanya akuntabel dan adaptif, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui langkah konsultatif ini, DPRD Sulteng berharap dapat menyusun regulasi yang sejalan dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja daerah dalam menghadapi dinamika ekonomi dan investasi di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Kunjungi Dinkes Sulsel Bahas Layanan Kesehatan Gratis Berbasis KTP