Dua Desa di Pipikoro Resmi Mendapatkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dari Pemkab Sigi
Madika, Sigi – Pemerintah Kabupaten Sigi resmi mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Desa Banasu dan Desa Pelempea, Kecamatan Pipikoro, Kulawi Selatan.
Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 100.3-160 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mohammad Rizal Intjenae pada 22 April 2025.
Dalam SK tersebut, pemerintah secara resmi mengakui pengelolaan sumber daya alam dan hutan adat di wilayah adat To Kulawi Uma.
Pemerintah menetapkan bahwa pengelolaan tersebut harus berjalan sesuai dengan hukum adat, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Banasu, Edwin, menyampaikan bahwa pengajuan permintaan pengakuan MHA berangkat dari keputusan bersama antara masyarakat dan para tetua adat setempat.
“Kami memutuskan untuk meminta pengakuan ini demi menjaga dan melindungi hutan serta sumber daya alam kami,” ungkap Edwin.
Ia juga mengapresiasi peran KARSA Institute yang selama ini menjadi pendamping utama dalam proses pengawalan pengakuan MHA. Edwin menyebut keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sigi.
“Kami, pemerintah desa dan masyarakat, sangat berterima kasih atas terbitnya SK ini. Ini adalah satu langkah penting untuk perlindungan desa dan alam kami,” lanjut Edwin.
Desmon, Manajer Program ESTUNGKARA dari KARSA Institute, turut mengapresiasi respons cepat dari Pemkab Sigi dalam mengakui MHA di dua desa dampingan mereka.
Desmon menegaskan bahwa program ESTUNGKARA yang dijalankan bersama KEMITRAAN bertujuan mendampingi dan mengadvokasi komunitas adat hingga mereka memperoleh pengakuan hukum.
“Masyarakat yang meminta kami untuk mendampingi dan mengawal proses ini. Kami tidak memaksa, tapi mendampingi sesuai permintaan mereka. Ini baru awal. Selanjutnya, kami akan dorong pengakuan hutan adat dua desa ini,” tegas Desmon.
Pengakuan resmi terhadap MHA di Desa Banasu dan Pelempea menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat adat di Sulawesi Tengah, khususnya dalam melindungi wilayah adat dan memperkuat pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.
Tinggalkan Balasan