Madika, Palu Provinsi mendorong pemanfaatan ijazah elektronik () dengan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk mempercepat, mengamankan, dan mengefisienkan layanan administrasi pendidikan.

Penerbitan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun . Aturan ini memberikan pilihan kepada satuan pendidikan untuk menggunakan tanda tangan basah atau TTE tersertifikasi.

Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun mengatur lebih lanjut penerbitan ijazah elektronik di jenjang pendidikan tinggi.

menegaskan bahwa yang dilengkapi TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah konvensional.

BACA JUGA  Siswa SMK Putus Sekolah Didorong Lanjutkan Pendidikan

atau institusi pendidikan dapat menggunakan layanan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), baik dari instansi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun non-instansi seperti Mekari Sign, untuk memperoleh TTE tersertifikasi.

Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa penerapan ijazah digital menawarkan sejumlah keunggulan. Di antaranya, perlindungan dari pemalsuan, efisiensi dalam proses penerbitan dan verifikasi, kemudahan akses bagi lulusan, serta kontribusi terhadap pengurangan penggunaan kertas yang mendukung kelestarian lingkungan.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Provinsi mengajak seluruh pelaku pendidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat untuk mendukung pemanfaatan e-Ijazah. Upaya ini bertujuan menciptakan sistem administrasi pendidikan yang modern, transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

BACA JUGA  UIN Datokarama Targetkan 18 Guru Besar pada 2027