Madika, Sigi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024–2025 di ruang rapat utama DPRD Sigi, Selasa (15/7/2025). 

Rapat tersebut membahas jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029.

Rapat dibuka secara resmi oleh pimpinan Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim serta dihadiri anggota DPRD dan perwakilan Bupati Sigi guna menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Selanjutnya, DPRD Sigi membentuk Panitia Khusus (Pansus) II yang akan membahas lebih lanjut Ranperda RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029. 

BACA JUGA  Starting XI Premier League Terbaik tanpa Liverpool, Siapa saja?

“Sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD Sigi, Pansus II akan bekerja selama 12 hari kerja, terhitung mulai 15 Juli hingga 30 Juli 2025. Pansus dijadwalkan akan menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna pada 31 Juli 2025 pukul 10.00 WITA.” Kata Ilham membacakan prolog sambutan.

Berdasarkan kesepakatan bersama, anggota Pansus menyepakati Ketua Pansus dipimpin oleh Hazizah dan Wakil Ketua Dinie Dewi.

“Dengan mengucap syukur, pimpinan DPRD resmi menutup rapat paripurna ke-11.” Pungkas Ilham sembari mengetuk palu sidang.