Kunker Dapil, Armin Paparkan Sejumlah Perda yang Disahkan DPRD Palu
Madika, Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Armin S.T memaparkan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan selama tahun 2024, dan dalam proses pembahasan di tahun 2025 saat menggelar kunjungan kerja daerah pemilihan (Kunkerdapil) bersama warga Kecamatan Palu Selatan, Jumat (15/8/2025).
Armin mengaku, Kunker Dapil adalah kegiatan baru yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Palu, dengan tujuan menyampaikan kepada masyarakat terkait program kerja yang telah dilaksanakan.
“Kunkerdapil ini berbeda dengan reses, jadi kami hanya menyampaikan peraturan daerah (Perda) apa saja yang telah kami bahas. Karena tugas DPRD itu hanya tiga, legislasi, pengawasan dan penganggaran,” katanya.
Adapun Perda yang telah disahkan pada tahun 2024 sebanyak tujuh yakni, Perda Sistem perencanaan pembangunan daerah, Perda Penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan, perubahan perda pernyataan modal, Perda Penyelenggaraan penanaman modal, Perda Pertanggungan pelaksanaan APBD, Perda RPJMD dan Perda Jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara ditahun 2025, Armin mengaku ada beberapa Perda yang telah disahkan diantaranya, Perda Penyelenggaraan cadangan pangan, Perda Tata penyelenggara bantuan hukum.
“Masih ada sekitar delapan perda yang dalam proses pembahasan, dan berada ditingkatkan Bampemperda. Ini penting kami sampaikan kepada masyarakat, agar mengetahui produk hukum apa saja yang telah kami lahirkan,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Armin juga mengaku, DPRD akan membahas terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan yang disebabkan adanya kenaikan NJOP.
“Mungkin minggu depan kami akan panggil dinas pendapatan untuk memaparkan langsung terkait kenaikan ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan