Madika, Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk mengkaji kembali terkait kenaikan pajak yang diterapkan hingga mencapai 1.000 persen.

Abdurahim menilai Pemkot Palu seharusnya melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan angka tertentu dalam penetapan pajak.

“Apakah dalam menaikkan pajak pemerintah sudah melihat dari sisi perekonomian masyarakat atau tidak? Jangan kemudian asal menaikkan. Meskipun kenaikan tersebut hanya di satu lokasi, faktanya hari ini banyak yang mengeluhkan kepada saya, ada yang mengalami kenaikan sampai 250 persen, bahkan sampai 400 persen,” kata Abdurahim, Rabu (20/8/2025).

BACA JUGA  Realisasikan Aspirasi Warga, Abdurahim Tinjau Proses Pembukaan Jalan Produksi di Dusu Wana

Pengkajian ulang menurutnya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya gejolak di tingkat masyarakat. Terlebih, ia mengaku banyak masyarakat yang mulai melakukan gerakan untuk memprotes kebijakan tersebut.

“Banyak informasi bahwa masyarakat akan melakukan aksi. Hal seperti ini tidak kami inginkan di DPRD. Maka sebaiknya pemerintah lebih teliti dalam merumuskan sebuah kebijakan,” saran Wim, sapaan akrabnya.

“Jangan semuanya digampangkan. Alangkah baiknya jika pemerintah melakukan kajian mendalam, tidak serta merta langsung menaikkan pajak. Meskipun kita ketahui bersama ada kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” pungkasnya.